ZMedia Purwodadi

Front Justice For Tobias Silak : Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Kematian Tobias Silak

Table of Contents

Masa aksi Front Justice For Tobias Silak di depan pengadilan negeri Wamena, saat mendampingi persidangan atas pembunuhans Tobias Silak. Selasa, 07/07/2025. (Foto.:Wandikboge)
Wamena - Massa aksi yang tergabung dalam Front Justice For Tobias Silak, yang terdiri dari Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) Komite Kota Agamua dan beberapa OKP CIPAYUNG Papua Pegunungan , melakukan aksi mimbar bebas depan Pengadilan Negeri Wamena meninta agar” negara harus bertanggung jawab atas kematiannya almarhum Tobias Silak yang di tembak mati oleh Militer Indonesia pada 20 Agustus 2024”. Selasa 07 Juli 2025.

Dalam pengawal persidang ketiga Almarhum Tobias Silak sedang berlangsung masa aksi pun membentangkan spanduk utam berukuran 2m dengan bertulisan “ Justice For Tobias Silak” dan ada beberap poster yang di pegan oleh masa aksi bertulisan “ Negara Wajib Memperhatikan Kompensasi Restitusi Dan Rehabilitasi Bagi Keluarga Almarhum Tobias Silak.

Salah satu dari masa akasi yang mewakili Organisasi Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P) dengan tegas mengatakan bahwa “negara harus bertanggung jawab atas kematiannya almarhum Tobias Silak dan pelakunya harus diadili sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara ini”.

Front Justice For Tobias Silak menyampaiakn “ Melakukan manusia harus selayaknya seperti manusia lain karena manusia Papua adalah manusia yang layak juga hidup damai tenang tanpa ada tekanan dari manapun dan siapapun. “Lanjut .

Namun berkali-kali pembunuhan, penembakan bahkan penculikan itu terus terjadi di atas tanah Papua yang dilakukan oleh negara melalui Militernya dan kematian almarhum Tobias silak pada tanggal, 20 Agustus 2024 adalah salah satu pembunuhan terencana yang di lakukan oleh militer Indonesia dengan kepentingan negara .

Ada pun beberapa tuntutan yang di sampaikan oleh Front Justice For Tobias Silak sebagai berikut :

Pertama : Proses sidang terhadap empat terdakwa pembunuhan Alm. Tobias Silak harus berlangsung secara transparan dan Alm. Tobias Silak harus berlangsung secara transparan dan independen.

Kedua : Penembakan pelaku penembakan wajib dijatuhkan vonis maksimal dan diberhentikan dari kesatuan.

Ketiga : Pengutusan tuntas terhadap pelaku lainnya, termasuk atasan atau komandan yang bertanggung jawab, dengan jerat pasal pembunuhan berencana.

Keempat : Negara wajib memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitas kepada keluarga korban.

 

Editor: Wandikboge

 

 

Posting Komentar